Peraturan Portal Data Pendidikan Tinggi
Regulasi Kunci
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 56 menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkala kepada pemerintah melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT
Mengatur tata kelola pendidikan tinggi, termasuk pengelolaan informasi akademik, evaluasi, dan penjaminan mutu berbasis data yang harus tersedia bagi Kementerian dan LLDIKTI.
Permendikbud No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI
Menetapkan standar data, mekanisme pelaporan, hak dan kewajiban perguruan tinggi, serta sanksi apabila kewajiban pelaporan data tidak dipenuhi.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Pelaporan capaian akademik, sumber daya, dan indikator mutu harus ditopang data yang valid dalam PDDIKTI/portal data.
Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Mengharuskan data pemerintah mengikuti prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi tunggal—menjadi dasar integrasi portal data pendidikan tinggi dengan sistem nasional.
Tanggung Jawab Utama
-
Perguruan Tinggi. Menjamin keakuratan dan kelengkapan data akademik, kemahasiswaan, dosen, sarana, serta pelaporan tepat waktu ke portal data/PDDIKTI.
-
LLDIKTI. Melakukan verifikasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaporan data, serta memastikan tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian.
-
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menetapkan standar data, menyediakan infrastruktur portal, serta memanfaatkan data untuk perencanaan, akreditasi, dan pengendalian mutu nasional.
Checklist Kepatuhan Perguruan Tinggi
| Area | Kewajiban | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Pelaporan Akademik | Melaporkan data dosen, mahasiswa, kurikulum, dan proses pembelajaran setiap semester. | Permendikbud No. 61/2016 Pasal 8 |
| Validasi Data | Melakukan verifikasi internal dan menyimpan bukti pendukung sebelum data dikirim ke portal. | UU No. 12/2012 Pasal 56 ayat (6) |
| Perlindungan Data | Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data civitas akademika sesuai prinsip keamanan informasi. | Perpres No. 39/2019 Pasal 31 |
| Penggunaan Data | Memanfaatkan data untuk perencanaan dan peningkatan mutu internal secara berkala. | Permendikbudristek No. 53/2023 Lampiran II |