Peraturan Portal Data Pendidikan Tinggi

Regulasi Kunci

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 56 menegaskan kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkala kepada pemerintah melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT

Mengatur tata kelola pendidikan tinggi, termasuk pengelolaan informasi akademik, evaluasi, dan penjaminan mutu berbasis data yang harus tersedia bagi Kementerian dan LLDIKTI.

Permendikbud No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI

Menetapkan standar data, mekanisme pelaporan, hak dan kewajiban perguruan tinggi, serta sanksi apabila kewajiban pelaporan data tidak dipenuhi.

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Pelaporan capaian akademik, sumber daya, dan indikator mutu harus ditopang data yang valid dalam PDDIKTI/portal data.

Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Mengharuskan data pemerintah mengikuti prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi tunggal—menjadi dasar integrasi portal data pendidikan tinggi dengan sistem nasional.

Tanggung Jawab Utama

  • Perguruan Tinggi. Menjamin keakuratan dan kelengkapan data akademik, kemahasiswaan, dosen, sarana, serta pelaporan tepat waktu ke portal data/PDDIKTI.
  • LLDIKTI. Melakukan verifikasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaporan data, serta memastikan tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian.
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menetapkan standar data, menyediakan infrastruktur portal, serta memanfaatkan data untuk perencanaan, akreditasi, dan pengendalian mutu nasional.

Checklist Kepatuhan Perguruan Tinggi

Area Kewajiban Dasar Hukum
Pelaporan Akademik Melaporkan data dosen, mahasiswa, kurikulum, dan proses pembelajaran setiap semester. Permendikbud No. 61/2016 Pasal 8
Validasi Data Melakukan verifikasi internal dan menyimpan bukti pendukung sebelum data dikirim ke portal. UU No. 12/2012 Pasal 56 ayat (6)
Perlindungan Data Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data civitas akademika sesuai prinsip keamanan informasi. Perpres No. 39/2019 Pasal 31
Penggunaan Data Memanfaatkan data untuk perencanaan dan peningkatan mutu internal secara berkala. Permendikbudristek No. 53/2023 Lampiran II